- Menyatakan TerdakwaMISRANIK BIN MUHAMMAD SATA(Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaMISRANIK BIN MUHAMMAD SATA(Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut Serta Melakukan Pencurian Yang Dilakukan Secara Berlanjut?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan batang bukti berupa:
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 06970 a.n TEDDY PATRA;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) no 06974 a.n ANTONIUS PATRA;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) no 06951 a.n ANTONIUS PATRA;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) no 06946 a.n WILLIAM PATRA;
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) no 06975 a.n WILLIAM PATRA; 1 (satu) lembar faktur pengiriman/pengantar barang dari PT.GUNA DODOS nomor: 28/BBT II/GD/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 atas nama penerima BUYUNG GANI;
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2005;
- 1 (satu) lembar faktur pengiriman/pengantar barang dari PT. GUNA DODOS nomor: 32/BBT II/GD/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 atas nama penerima BUYUNG GANI;
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 Desember 2005;
- 1 (satu) lembar faktur pengiriman/pengantar barang dari PT. GUNA DODOS nomor: 19/BBT II/GD/III/2006 tanggal 10 Maret 2006 atas nama penerima BUYUNG GANI;
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.5.220.000,- (lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 Maret 2006;
- 1 (satu) lembar faktur pengiriman/pengantar barang dari PT. GUNA DODOS nomor :20/BBT II/GD/III/2006 tanggal 11 Maret 2006 atas nama penerima BUYUNG GANI;
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 11 Maret 2006;
- 1 (satu) lembar faktur pengiriman/pengantar barang dari PT. GUNA DODOS nomor :25/BBT II/GD/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 atas nama penerima BUYUNG GANI;
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.3.625.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Maret 2006.
- 1(satu) buah egrek besi (alat panen buah kelapa sawit) sepanjang + 12 meter.
- 1 (satu) buah gerobak sorong warna merah merk ARTCO.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 336/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 336/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 336/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik8053