- Menyatakan Terdakwa Jhon Levi Lubis als Jhon Bin Karmel Lubis Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (Dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening klep merah ;
- 3 (tiga) ball plastic bening klep merah ;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna putih;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Kijang innova warna silver metalik Nopol BM 1697 LY Nomor Rangka: MHFXW41G5C004948 Nomor Mesin: 1TR7283133;
- Uang tunai Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu rupiah
- 1 (satu) unit Handphone android Merk Realme warna Silver dengan imei 1:8666463056409330 dan nomor imei 2: 866463056409322 dengan sim card telkomsel simpati nomor 082284787568
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan imei 1: 357736107008805 dan nomor imei 2: 357736107058800
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dengan imei 1: 867998043117651 dan nomor imei 2: 867998043117644 dengan sim card telkomsel nomor: 082283583337
- uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah
Putusan PN PELALAWAN Nomor 350/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza, Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama MUHAMMAD AMIR NAPITUPULU ALS AMIR BIN SALMAN NAPITUPULU (ALM) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 350/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik5831