- Menyatakan Terdakwa Muhammad Amir Napitupulu Alias Amir Bin Salman Napitupulu Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (Dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening klep merah ;
- 3 (tiga) ball plastic bening klep merah ;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna putih;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Kijang innova warna silver metalik Nopol BM 1697 LY Nomor Rangka: MHFXW41G5C004948 Nomor Mesin: 1TR7283133;
- Uang tunai Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu rupiah
- 1 (satu) unit Handphone android Merk Realme warna Silver dengan imei 1:8666463056409330 dan nomor imei 2: 866463056409322 dengan sim card telkomsel simpati nomor 082284787568
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan imei 1: 357736107008805 dan nomor imei 2: 357736107058800
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dengan imei 1: 867998043117651 dan nomor imei 2: 867998043117644 dengan sim card telkomsel nomor: 082283583337
- uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah
Putusan PN PELALAWAN Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza, Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Dedy Candra; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 349/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik6843