- Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Alias POLOK Bin SUBARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 ( empat ) Paket / bungkus palstik bening klep merah berisikan kristal putih narkotika jenis sabu;
- 2 ( dua ) bungkus plastic bening klep merah kosong;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk Constans;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Samsung dengan No Kartu 082384976059 dengan Imei 1: 351618065518700 Imei 2: 351619065518708;
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih yang di lakban kuning;
- 1 (satu) buah teko keramik warna putih susu merk NIKURA;
- 4 (empat) buah tisu warna putih;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 351/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angelia Irine Putri, M.hbr Hakim Anggota Deddi Alparesi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik7231