- Menyatakan Terdakwa I MARSIANUS MUSTAM, S.H., Anak Laki-laki dari LUGEN dan Terdakwa II TERDAKWA II MELYANAAnak Perempuan dari PETRUS BANTUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara bersama-sama?, sebagaimanadalamDakwaanalternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARSIANUS MUSTAM, S.H., Anak Laki-laki dari LUGEN dan Terdakwa II TERDAKWA II MELYANAAnak Perempuan dari PETRUS BANTUberupa pidana Penjara masing - masing selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa berada tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit R4 Merk Toyota jenis Kijang Super KF80 Noka MHF11KF8000004600 Nosin : 7K0122045 dan Nopol : KH 1002 SC lengkap dengan kuncinya ;
- 1 (satu) lembar STNK Toyota jenis Kijang Super KF80 Noka MHF11KF8000004600 Nosin : 7K0122045 dan Nopol : KH 1002 SC atas nama OBED MALO NONO ;
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalbar dengan nomor 6277 6711 0292 0307 ;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 Warna Hitam IMEI 1 : 3531651182570990, IMEI 2 : 3531651182570998 ;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 Warna Hitam IMEI 1 : 353123113002219, IMEI 2 : 353123113102217 ;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO V20 2021 Warna Silver IMEI 1 : 862118058587798, IMEI 2 : 862118058587780 ;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 Warna Biru IMEI 1 : 862096055998376, IMEI 2 : 862096055998376 ;
- 1 (satu) unit Handphone Infinix Warna Hitam IMEI 1 : 356395478112323, IMEI 2 : 356395478112331 ;
- Uang tunai sejumlah Rp 394.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah kalung rantai seling tambang ditaksir Emas 8 Karat berat 8,65 gram ;
- 1 (satu) buah gelang rantai model mata gelas ditaksir Emas 8 Karat berat 7,33 gram ;
- 1 (satu) buah cincin bandul mata hijau ditaksir Emas 8 Karat berat 7,95 gram ;
- 1 (satu) buah cincin bandul mata hijau ditaksir Emas 8 Karat berat 2,36 gram ;
- 1 (satu) buah cincin mata gelas ditaksir Emas 8 Karat berat 1,72 gram ;
- 1 (satu) buah gitar merk STINGER lengkap dengan sarungnya ;
- 1 (satu) unit Senter kepala merk VISERO ;
- 1 (satu) buah pelastik berisikan 6 (enam) pasang sepatu pria ;
- 1 (satu) buah pelastik berisikan 7 (tujuh) pasang sepatu wanita ;
- 1 (satu) buah jam tangan wanita merk Positif warna hitam ;
- 1 (satu) unit speaker wireless merk OASE warna hitam ;
- 1 (satu) buah termos merk OXONE warna silver ;
- 10 (sepuluh) buah tas ;
- 2 (dua) buah pakaian jenis Jas Pria ;
- 3 (tiga) pasang kaos kaki ;
- 1 (satu) dus pakaian pria ;
- 1 (satu) dus pakaian wanita ;
- 2 (dua) buah dasi ;
- 1 (satu) buah topi merk Cardinal Jeans ;
- 1 (satu) buah mug warna putih bertulisan LIFE ;
- 1 (satu) buah set mug merk KUKURUYUUUUK ;
- 1 (satu) buah ikat pinggang ;
- 1 (satu) plastik berisikan 1 (satu) buah detergen dan 2 (dua) buah pewangi pakaian ;
- 1 (satu) pelastik berisikan 4 (empat) buah sabun batang, 2 (dua) buah pasta gigi, 1 (satu) buah handsanitizer, 1 (satu) bungkus softtex dan 2 (dua) bungkus tissue ;
- 2 (dua) set gantungan baju (hanger) ;
- 1 (satu) buah celengan bentuk LPG 3 kg warna hijau ;
- 4 (empat) buah serbet ;
- 2 (dua) buah tikar pelastik ;
- 3 (tiga) buah keranjang pakaian warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah keranjang pakaian warna merah ;
- 1 (satu) buah bak sampah warna hijau ;
- 1 (satu) buah ember warna hitam ;
- 2 (dua) ember baskom hitam ;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 354/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 354/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi OBET MALO NONO Als OBED Anak Laki-Laki dari Lelu Malo ; Dikembalikan kepada saksi OBET MALO NONO Als OBED dan saksi NAEMA KAWA ; Adalah milik Para Terdakwa maka Majelis menetapkan agar dikembalikan kepada Para Terdakwa Dimusnahkan ; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 354/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik23219