- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kredit No. 064/BPR-CPA/PRM/KMK/11-2015/11-2023 tanggal 25 November 2015 yang dilegalisasi oleh Rina Silviani, S.H. Notaris di Pariaman yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor. 165, Gambar Situasi tanggal 15 Mei 1997, Nomor. 465/1997, Luas 283 M2 atas nama ENDRAWATI terletak di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman sebagai jaminan pembayaran kembali seluruh hutang dan kewajiban Tergugat I;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00067/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman tanggal 10 Maret 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 95/2015, tanggal 10 Maret 2015 yang dibuat oleh Rina Meilani, S.H., Notaris di Kota Pariaman;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor. 87/2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman tanggal 23 Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor. 132/2016, tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat oleh Rina Meilani, S.H., Notaris di Kota Pariaman;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat dalam perjanjian pinjaman/kredit sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 064/BPR-CPA/PRM/KMK/11-2015/11-2023 Tanggal 25 Nopember 2015;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya berupa hutang pokok ditambah bunga kepada Penggugat dengan rincian hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) + hutang bunga sebesar Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) = Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) sejumlah Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang ada maupun yang bakal ada di atasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor. 165, Gambar Situasi tanggal 15 Mei 1997, Nomor 465/1997, Luas 283 M2 atas nama ENDRAWATI terletak di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman dijual melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat?;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 28/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Affan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G.S/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G.S/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G.S/2021/PN Pmn
Statistik5921