- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 6 April 2006, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 02/TH/LB/2009 tanggal 29 Januari 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat putus karena perceraian;
- Menyatakan hak asuh/pemeliharaan dan pengawasan terhadap 5 (lima) orang anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu :
- I Gusti Gede Pandu Winata, lahir di Lingsar pada tanggal 27 Februari 2007, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9.167/D/LB/2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat;
- I Gusti Ayu Intan Widianata, lahir di Pondok Buak pada tanggal 30 April 2010, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12.715/D/LB/2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat;
- I Gusti Dika Stia Wijaya, lahir di Lingsar pada tanggal 20 Desember 2011, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3.085/D/LB/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat;
- I Gusti Ayu Dewi Lovita Windy, lahir di Mataram pada tanggal 22 November 2013, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5271-LT-01102018-0025, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat;
- I Gusti Ayu Diana Putri Wikalindi, lahir di Mataram pada tanggal 24 Maret 2017, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5271-LT-01102018-0027, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 314/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Agung Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menjadi tanggung jawab bersama antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 314/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik4726