- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI SIJUNJUNG TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO NOMOR 77/PID.SUS/2021/ PN MRJ., TANGGAL 13 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN BARANG BUKTI YANG DIDUGA NARKOTIKA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DEKA EPRI YULIANTO PGL DEKA BIN DERISMAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM UNTUK MENGUASAI, NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK WARNA BENING YANG DI DALAMNYA BERISIKAN SERBUK KRISTAL WARNA BENING BERUPA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,78 (NOL KOMA TUJUH DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KARTON YANG BERISI 10 (SEPULUH) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK KLIP WARNA BENING;
- 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIK WARNA BENING YANG BAGIAN UJUNGNYA SUDAH DIRUNCINGKAN;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SHABU (BONG) DALAM KEADAAN SUDAH PECAH YANG PADA PIPA KACA (PIREK) TERDAPAT SERBUK KRISTAL WARNA BENING BERUPA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU;
- 2 (DUA) BUAH UNIT HAND PHONE MERK VIVO WARNA HITAM DAN MERK NOKIA WARNA PUTIH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 77/Pid.Sus/2021/ PN Mrj., tanggal 13 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penyebutan barang bukti yang ?diduga? Narkotika, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Deka Epri Yulianto Pgl Deka bin Derisman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna bening berupa Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak karton yang berisi 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik klip warna bening;
- 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang bagian ujungnya sudah diruncingkan;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting warna hijau;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dalam keadaan sudah pecah yang pada pipa kaca (pirek) terdapat serbuk kristal warna bening berupa narkotika golongan I jenis shabu;
- 2 (dua) buah unit hand phone merk Vivo warna hitam dan merk Nokia warna putih;
Putusan PT PADANG Nomor 260/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 260/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Asmar, Brretno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | Salpadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; . MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; . Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 260/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik2315