- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO TANGGAL 13 OKTOBER 2021 NOMOR 76/PID.SUS/2021/PN MRJ, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN BARANG BUKTI YANG DIDUGA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SBB ;
- MENYATAKAN TERDAKWA AFDA RIAN PUTRA PGL RIAN BIN ALIZAR TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM UNTUK MENGUASAI, NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK WARNA BENING YANG DI DALAMNYA BERISIKAN SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,78 (NOL KOMA TUJUH DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KARTON YANG BERISI 10 (SEPULUH) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK KLIP WARNA BENING;
- 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIK WARNA BENING YANG BAGIAN UJUNGNYA SUDAH DIRUNCINGKAN;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SHABU (BONG) DALAM KEADAAN SUDAH PECAH YANG PADA PIPA KACA (PIREK) TERDAPAT SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG BERUPA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU;
- 2 (DUA) BUAH UNIT HAND PHONE MERK VIVO WARNA HITAM DAN MERK NOKIA WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 13 Oktober 2021 Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Mrj, yang dimintakan banding sekedar mengenai penyebutan barang bukti yang ?diduga?, yang amar selengkapnya berbunyi sbb ;
- Menyatakan Terdakwa Afda Rian Putra Pgl Rian Bin Alizar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna bening Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak karton yang berisi 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik klip warna bening;
- 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang bagian ujungnya sudah diruncingkan;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting warna hijau;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dalam keadaan sudah pecah yang pada pipa kaca (pirek) terdapat serbuk kristal warna bening yang berupa narkotika golongan I jenis shabu;
- 2 (dua) buah unit hand phone merk Vivo warna hitam dan merk Nokia warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 259/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 259/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmar |
Hakim Anggota | Brrita Elsy, Retno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA DEKA EPRI YULIANTO PGL DEKA BIN DERISMAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Deka Epri Yulianto Pgl Deka Bin Derisman |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 259/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 259/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik3410