- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT /PEMBANDING; -----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU NOMOR: 9/G/2018/PTUN-BKL, TANGGAL 14 NOVEMBER 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING:---
- Menerima permohonan banding Penggugat /Pembanding; -----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor: 9/G/2018/PTUN-BKL, tanggal 14 November 2018, yang dimohonkan banding:---
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 36/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 36/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saefudin |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I ---------------------------------- DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA; ------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING; --------------------------------------------- 2. MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT/TERBANDING YAITU SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG NO. 005/175/DPMPTSP/2018 HAL: IJIN LOKASI PT. TAIL RACE ENERGI (TRE), TANGGAL 29 MARET 2018; ------------------------------------ 3. MEWAJIBKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN YAITU SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG NO. 005/175/DPMPTSP/2018 HAL: IJIN LOKASI PT. TAIL RACE ENERGI (TRE), TANGGAL 29 MARET 2018; ----------------------------------------- 4. MEWAJIBKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENERBITKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERUPA IZIN LOKASI PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MINIHYDRO KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING BERDASARKAN SURAT PERMOHONAN PENGGUGAT/PEMBANDING NO. 011/DIR/PER/PT.TRE/II/2018, TERTANGGAL 5 FEBRUARI 2018; --------------------------- 5. MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I ---------------------------------- Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding; --------------------------------------------- 2. Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat/Terbanding yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Lebong No. 005/175/DPMPTSP/2018 Hal: Ijin Lokasi PT. Tail Race Energi (TRE), Tanggal 29 Maret 2018; ------------------------------------ 3. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Lebong No. 005/175/DPMPTSP/2018 Hal: Ijin Lokasi PT. Tail Race Energi (TRE), Tanggal 29 Maret 2018; ----------------------------------------- 4. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Izin Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro kepada Penggugat/Pembanding berdasarkan Surat Permohonan Penggugat/Pembanding No. 011/DIR/Per/PT.TRE/II/2018, tertanggal 5 Februari 2018; --------------------------- 5. Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 36/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 426 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 136 PK/TUN/2020
Banding : 36/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik9538