- Menyatakan Terdakwa SUHARSONO alias MEMENG Bin TIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,30 gram (ditimbang dengan plastiknya);
- 1 (satu) buah handphone merk INfinik warna hitam
- 3 (tiga) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,20 gram (ditimbang dengan plastiknya), + 0,20 gram (ditimbang dengan plastiknya), + 0,20 gram (ditimbang dengan plastiknya);
- 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,18 gram (ditimbang dengan plastiknya);
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya 12;
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- seperangkat alat hisap sabu;
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,-
- 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor Honda vario warna hitam No pol W-5534-UI;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 956/Pid.Sus/2021/PN Sda |
|
Nomor | 956/Pid.Sus/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad, Br Hakim Anggota Agus Pambudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Purnomo Krustiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi SLAMET SRIABUDI Als MOMON 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 956/Pid.Sus/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 956/Pid.Sus/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 956/Pid.Sus/2021/PN Sda
Statistik3824