- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 786/PID.B/2021/PN PTK TANGGAL 29 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR NENGENAI STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA REZA ALFIANDI ALIAS REZA ANAK EDI SUHERMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA REZA ALFIANDI ALIAS REZA ANAK EDI SUHERMAN TERSEBUT, OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN, DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- 1 (SATU) BERKAS PEMERIKSAAN AUDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK TANGGAL 09 AGUSTUS 2021.
- 15 (LIMA BELAS) BUNDEL BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK :
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA HERI ISWANTO.
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA YULIANA IDUP,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA SUTRISNO,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA FITRIYANA,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. AJIYANTO,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA ELLY SABET,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. WASIS ADMONO,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. ARDIYANTO,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. HENDRIYANTO,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. IMAM NUGROHO,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. TRI RAHAYU,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. NUR HAENI,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. YUDIANTO,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. MARIA MELNI,
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS PERMOHONAN KREDIT PT. ADIRA FINANCE PONTIANAK ATAS NAMA AN. DAMIANUS RUSLIMIN,
- 11 (SEBELAS) UNIT SEPEDA MOTOR YANG TERDIRI DARI :
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO X NOMOR RANGKA : MH1JBK314MK372802, NOMOR MESIN : JBK3E1370358,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO X NOMOR RANGKA : MH1JBK31XMK363344, NOMOR MESIN : JBK3E1361469,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO X NOMOR RANGKA : MH1JBK311MK371638, NOMOR MESIN : JBK3E1369959,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA CRF 150 NOMOR RANGKA : MH1KD1114MK214410, NOMOR MESIN : KD11E1213681, ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO X NOMOR RANGKA : MH1JBK314MK367826, NOMOR MESIN : JBK3E1365964,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT STREET NOMOR RANGKA : MH1JM8211MK236027, NOMOR MESIN : JM82E1234128,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO X NOMOR RANGKA : MH1JBK313MK373973, NOMOR MESIN : JBK3E1372507,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR KAWASAKI D TRACKER 150 NOMOR RANGKA : MH4LX150HMJP86616, NOMOR MESIN : LX150CEWP7357,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO M3 NOMOR RANGKA : MH3SE88H0MJ275032, NOMOR MESIN : E3R2E2921486,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO TECHNO 150 CC WARNA MERAH DOP NOMOR RANGKA : MH1KF4125MK272255, NOMOR MESIN : KF41E2276271,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO WARNA HITAM NOMOR RANGKA: MH3SE88H0MJ287619 NOMOR MESIN : E3R2E2945196,
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 786/Pid.B/2021/PN Ptk tanggal 29 November 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar nengenai status barang bukti sehingga amar lengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa Reza Alfiandi Alias Reza Anak Edi Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Jaminan Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Alfiandi Alias Reza Anak Edi Suherman tersebut, oleh karena itu, dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- 1 (satu) berkas pemeriksaan audit PT. Adira Finance Pontianak tanggal 09 Agustus 2021.
- 15 (lima belas) bundel berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak :
- 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama HERI ISWANTO.
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama YULIANA IDUP,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama SUTRISNO,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama FITRIYANA,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. AJIYANTO,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama ELLY SABET,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. WASIS ADMONO,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. ARDIYANTO,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. HENDRIYANTO,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. IMAM NUGROHO,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. TRI RAHAYU,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. NUR HAENI,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. YUDIANTO,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. MARIA MELNI,
- 1 (satu) bundle berkas permohonan kredit PT. Adira Finance Pontianak atas nama an. DAMIANUS RUSLIMIN,
- 11 (sebelas) unit Sepeda Motor yang terdiri dari :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X nomor rangka : MH1JBK314MK372802, nomor mesin : JBK3E1370358,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X nomor rangka : MH1JBK31XMK363344, nomor mesin : JBK3E1361469,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X nomor rangka : MH1JBK311MK371638, nomor mesin : JBK3E1369959,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 nomor rangka : MH1KD1114MK214410, nomor mesin : KD11E1213681, ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X nomor rangka : MH1JBK314MK367826, nomor mesin : JBK3E1365964,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street nomor rangka : MH1JM8211MK236027, nomor mesin : JM82E1234128,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X nomor rangka : MH1JBK313MK373973, nomor mesin : JBK3E1372507,
- 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki D Tracker 150 nomor rangka : MH4LX150HMJP86616, nomor mesin : LX150CEWP7357,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor rangka : MH3SE88H0MJ275032, nomor mesin : E3R2E2921486,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 150 cc warna merah dop nomor rangka : MH1KF4125MK272255, nomor mesin : KF41E2276271,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor rangka: MH3SE88H0MJ287619 nomor mesin : E3R2E2945196,
Putusan PT PONTIANAK Nomor 10/PID/2022/PT PTK |
|
Nomor | 10/PID/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Brhebbin Silalahi, Erwin Djong |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PT ADIRA FINANCE, MELALUI SAKSI MUNADI; MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada PT Adira Finance, melalui Saksi Munadi; Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |