- Menyatakan Terdakwa I ADE KRISNA PAMUNGKAS Bin SUTARMO dan Terdakwa II RAGIL SISWOYO Bin Alm. SUMARYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Psikotropika Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ADE KRISNA PAMUNGKAS Bin SUTARMO dan Terdakwa II RAGIL SISWOYO Bin Alm. SUMARYONO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (Tiga puluh) butir obat psikotropika jenis Alprazolam di dalam bekas bungkus rokok warna merah yang bertuliskan Forza .
- 20 (dua puluh) butir obat Psikotropika Jenis Alprazolam tanpa kemasan warna ungu bertuliskan MF.
- 1 (satu) buah Jaket warna biru hitam yang bertuliskan Krisnaape di bagian dada sebelah kanan dan bertuliskan HYLS ( Honda Yamaha Look stayle) Zona purwokerto.
- 1 (buah) HP Merk OPPO Warna Biru tua Tipe A12, dengan Nomor Whatsapp 0895385034479.
- 1 (buah) HP Merk OPPO Warna Putih Tipe A.
- 1 (unit) Sepeda Motor Beat Merk Honda Warna Hitam Nopol R-3150-ER, Nomor Mesin JM21E-1460135 nomor rangka MH1JM2113HK470819
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Ismoyo, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Statistik10720