- Menyatakan Terdakwa Sujai Bin Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sujai Bin Hamdan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan untuk seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin ATM bank mandiri kelolaan PT. UG MANDIRI cabang serang
- 1 (satu) unit DVR CCTV mesin ATM Bank mandiri tanpa Hard disk
- 2 (Dua) unit Camera CCTV ATM Mandiri merek HIKVISION warna putih
- 1 (satu) unit CPU computer mesin ATM mandiri
- 1 (satu) unit Handisck CCTV mesin ATM mandiri
- 1 (satu) buah gunting baja merek Tekiro gagang warna hijau
- 1 (satu) buah obeng merek Tekiro gagang warna hijau
- 1 (satu) pasang sarung tangan bahan karet warna orange
- 1 (satu) buah Tas gendong jenis kain warna hitam
- 1 (satu) potong baju kemeja switer lengan panjang warna hitam
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam1 (satu) botol cat FILOX merek DITON warna cat hitam
- 1 (satu) potong kain tutup kepala yang terbuat dari celana warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 7 dengan No. Imei 1 : 83147041321824, dan No. Im-ei 2 : 863147041321832;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio shoul No.Pol : A - 4868 - BO berikut kunci kontaknya
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. .5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN SERANG Nomor 1061/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1061/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana, Br Hakim Anggota Slamet Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. UG Mandiri Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Suja?I bin Hamdan ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1061/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1061/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1061/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik1514