- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VIII untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Kp. Meracang, Desa Kandayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Blok Katileng sesuai Sertifikat HGB No.5 Tahun 1997 seluas 75.640Myang tercatat atas Nama PT Sentul Utama Raya adalah sah menurut hukum milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi;
- Menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak dari Turut Tergugat I sebagaimana tercantum dalam Surat Pelepasan Hak No.983/PH/XI/1995 dengan luas 75.640M2 dengan dasar Akta Jual Beli No.456/PPAT/V/1991, Akta Jual Beli No.455/PPAT/V/1991, serta Akta Jual Beli No.448/PPAT/V/1991 yang kesemuanya Akta Jual Beli tersebut antara Para Tergugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat I Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat VI Rekonvensi / Tergugat VII Dalam Konvensi tertanggal 11 November 1995 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan agar Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi untuk segera meninggalkan dan mengosonkan tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dalam Konvensi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000.- (satu juta rupiah) /per hari apabila Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi lalai untuk mematuhi putusan ini;
Putusan PN SERANG Nomor 117/Pdt.G/2021/PN Srg |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perakara Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2021/PN Srg
Statistik20858