- Mengabulkan permohonan Provisi dari para Pembantah tersebut;
- Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lanjutan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 62/Pdt/Eks/2018/PUT/PN.Bdg Jo. Nomor 458/PDT/G/2016/PN.BDG Jo. Nomor 524/Pdt/2017/PT.Bdg Jo. Nomor 1569 K/Pdt/2018 tertanggal 10 Desember 2018 Jo. Penetapan Sita Eksekusi dengan Nomor yang sama tertanggal 5 Januari 2021 beserta Berita Acara Eksekusi tertanggal 11 Januari 2021 beserta seluruh turunannya sampai dengan adanya putusan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo;
- Melarang TERBANTAH dan ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapatkan kuasa atasnya melakukan proses pelelangan atas objek yang setempat terletak dan dikenal di Jl. Pajagalan Nomor 33, RT. 04/RW. 04, Kel. Karanganyar, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung sampai dengan adanya putusan Peninjauan Kembali atas perkara aquo;
- Melarang Turut TERBANTAH dan ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat-kan kuasa atasnya membantu pelaksanaan proses pelelangan atas objek yang setempat terletak dan dikenal di Jl. Pajagalan Nomor 33, RT. 04/RW. 04, Kel. Karanganyar, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung sampai dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo;
- Mengabulkan Bantahan para Pembantah untuk sebagian;
- Menyatakan para Pembantah sebagai para Pembantah yang benar;
- Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 62/Pdt/Eks/2018/PUT/ PN.Bdg Jo. Nomor 458/PDT/G/2016/PN.BDG Jo. Nomor 524/Pdt/2017/PT.Bdg Jo. Nomor 1569 K/Pdt/2018 tertanggal 10 Desember 2018 Jo. Penetapan Sita Eksekusi dengan Nomor yang sama tertanggal 5 Januari 2021 beserta Berita Acara Eksekusi tertanggal 11 Januari 2021 beserta seluruh turunannya sampai dengan adanya putusan Peninjauan Kembali atas Perkara Nomor 458/PDT/G/2016/PN.BDG Jo. Nomor 524/Pdt/2017/PT.Bdg Jo. Nomor 1569 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 03/Pdt/PK/2019/PN.Bdg. tanggal 17 Januari 2019;
- Memerintahkan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.225.000,- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 110/Pdt.Bth/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 110/Pdt.Bth/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota A. A. Gede Susila Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Terbantah dan Turut Terbantah tersebut; Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.Bth/2021/PN Bdg
Statistik3510