- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT I S/D. VIII TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG, TANGGAL 31 MARET 2021, NOMOR 408/PDT.G./2019/PN.TNG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN TENTANG KEAHLIWARISAN PEMBANDING/ PENGGUGAT I S/D. VIII DALAM BAGIAN POKOK PERKARA, YANG SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I S/D. VIII UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT I S/D. VIII ADALAH AHLI WARIS H. MURSIDI BIN H. SAIM YANG SAH;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I S/D. VIII UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat I s/d. VIII tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 31 Maret 2021, Nomor 408/Pdt.G./2019/PN.Tng. yang dimohonkan Banding tersebut, sepanjang mengenai amar Putusan tentang Keahliwarisan Pembanding/ Penggugat I s/d. VIII Dalam Bagian Pokok Perkara, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I s/d. VIII untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I s/d. VIII adalah ahli waris H. Mursidi bin H. Saim yang sah;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat I s/d. VIII untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT BANTEN Nomor 1/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 1/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Suradi |
Hakim Anggota | Masruddin Caniago, Brhj. Siti Suryati |
Panitera | Meita Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG, TANGGAL 31 MARET 2021, NOMOR 408/PDT.G./2019/PN.TNG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT I S/D. VIII UNTUK MEMBAYAR SELURUH ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA; 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 31 Maret 2021, Nomor 408/Pdt.G./2019/PN.Tng. yang dimohonkan Banding tersebut untuk selain dan selebihnya; 4. Menghukum Pembanding/Penggugat I s/d. VIII untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2022/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2022/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2022/PT BTN
Statistik16061