Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 187/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 187/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Gatot Supriyanto |
Hakim Anggota | H.andri Mosepa, Brbonnyarti Kala Lande |
Panitera | Rudy Taeras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO NOMOR: 12/G/2021/PTUN.MDO., TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING; DALAM POKOK SENGKETA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 00001, DESA PAKUKU JAYA TANGGAL 20 MEI 2019, SURAT UKUR NOMOR : 00001/PAKUKU JAYA/2019 TANGGAL 14 MEI 2019, LUAS 26.320 M2, ATAS NAMA RAISI HUNOW; 3. MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGATTERBANDING UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 00001, DESA PAKUKU JAYA TANGGAL 20 MEI 2019, SURAT UKUR NOMOR : 00001/PAKUKU JAYA/2019 TANGGAL 14 MEI 2019, LUAS 26.320 M2, ATAS NAMA RAISI HUNOW; 4. MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING SECARA BERSAMA-SAMA MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 12/G/2021/PTUN.Mdo., Tanggal 19 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbanding; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 00001, Desa Pakuku Jaya tanggal 20 Mei 2019, Surat Ukur Nomor : 00001/Pakuku Jaya/2019 tanggal 14 Mei 2019, luas 26.320 M2, atas nama Raisi Hunow; 3. Mewajibkan kepada TergugatTerbanding untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 00001, Desa Pakuku Jaya tanggal 20 Mei 2019, Surat Ukur Nomor : 00001/Pakuku Jaya/2019 tanggal 14 Mei 2019, luas 26.320 M2, atas nama Raisi Hunow; 4. Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding secara bersama-sama membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/B/2021/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 187/B/2021/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik8743