- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR : 516/PID.B/2019/PN JMB TANGGAL 01 OKTOBER 2019 , SEKADAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 1(SATU) HELAI KEMEJA LENGAN PANJANG WARNA COKLAT
- 1(SATU) HELAI CELANA PANJANG WARNA HITAM
- 1(SATU) HELAI KAOS DALAM WARNA PUTIH
- 1(SATU) HELAI BRA WARNA BIRU
- 1(SATU) LEMBAR BUKTI PEMBAYARAN KAMAR 102 HOTEL SURYA TERTANGGAL 30 MARET 2019
- 1(SATU) UNIT HP MERK VIVO TIPE V5 LIRTE WARNA GOLD
- 1(SATU) FLASH DISC REKAMAN CCTV HOTEL SURYA TERTANGGAL 30 MARET 2019
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 516/Pid.B/2019/PN Jmb tanggal 01 Oktober 2019 , sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 1(satu) helai kemeja lengan panjang warna coklat
- 1(satu) helai celana panjang warna hitam
- 1(satu) helai kaos dalam warna putih
- 1(satu) helai bra warna biru
- 1(satu) lembar bukti pembayaran kamar 102 Hotel Surya tertanggal 30 Maret 2019
- 1(satu) unit HP merk VIVO tipe V5 Lirte warna gold
- 1(satu) Flash disc rekaman CCTV Hotel Surya tertanggal 30 Maret 2019
Putusan PT JAMBI Nomor 113/PID/2019/PT JMB |
|
Nomor | 113/PID/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arnellia.sh. |
Hakim Anggota | H. Suprapto, Brhandri Anik Effendi |
Panitera | Muhammad Anas. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI KUASA HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ; 1.MENYATAKAN TERDAKWA PERI PADLI BIN HASAN BASRI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN 2.MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4.MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5.MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN PADA SAKSI DESI YULIANTI BINTI NASYUDI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000.- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tersebut ; 1.Menyatakan terdakwa PERI PADLI bin HASAN BASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERKOSAAN ? 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5.Memerintahkan Barang Bukti berupa : Dikembalikan pada saksi Desi Yulianti Binti Nasyudi Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/PID/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 113/PID/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID/2019/PT JMB
Statistik9453