Putusan PT SURABAYA Nomor 1470/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1470/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brifa Sudewi |
Panitera | Judi Rusianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN TANGGAL 22 NOVEMBER 2021 NOMOR 248/PID.SUS/2021/PN KRS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA M.FAUSI AL FAUSI BIN (ALM) ISHAK TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN, SERTA DENDA SEBESAR RP.2.000.000 (DUA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 10.000 (SEPULUH RIBU) BUTIR PIL YANG WARNA PUTIH BERLOGO Y; - 2 (DUA) BOX BERISI 2000 (DUA RIBU) BUTIR PIL WARNA KUNING JENIS DEXTROMETROPHAN; - 1 (SATU) BOX BERISI 1000 (SERIBU) BUTIR PIL WARNA PUTIH JENIS TRIHEXIPENIDLY; - 1 (SATU) KRESEK WARNA PUTIH BERLOGO INDOMARET; - 1 (SATU) BUAH HP NOKIA TYPE 105 WARNA MERAH MUDA DENGAN NO. SIMCARD 085232070721. DIMUSNAHKAN; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 22 November 2021 Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Krs yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa M.Fausi Al Fausi bin (alm) Ishak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 10.000 (sepuluh ribu) butir pil yang warna putih berlogo Y; - 2 (Dua) box berisi 2000 (Dua Ribu) butir pil warna Kuning jenis Dextrometrophan; - 1 (Satu) box berisi 1000 (Seribu) butir pil warna Putih jenis Trihexipenidly; - 1 (Satu) kresek warna Putih berlogo Indomaret; - 1 (Satu) buah HP Nokia type 105 warna merah muda dengan No. Simcard 085232070721. Dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1470/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1470/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1470/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik4616