- Menyatakan terdakwa Mayang Sari Alias Maya Binti Alm Hasan Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah plastic bening yang masing-masing berisikan pil warna biru narkotika jenis Extacy;
- 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan HEPPYDENT yang didalamnya berisikan 6 (enam) buah plastic bening berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak plastic bening yang didalamnya terdapat bungkusan kertas warna coklat berisikan 2 (dua) plastic bening yang masing-masing berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak hitam berisikan 1 (satu) plastic bening berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) pasang sandal merk SPOTECK warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk MANLLORO warna merah putih;
- 1 (satu) buah tas sandang warna kuning;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Uang berjumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna putih;
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung jenis lipat warna merah;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 450/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mulyani Alias Imul Binti Alm Bahtiar 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 450/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik4925