- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 511 / PID.SUS / 2021 / PN.KPN TANGGAL 1 DESEMBER 2021, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI :
- MENYATAKAN TERDAKWA 1 SUGIARTO DAN TERDAKWA 2 WIBAWANTOH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN KEDUA PASAL 112 AYAT (1) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 ( DUA ) POKET SABU SABU PAKET PAHE BERAT MASING MASING 0.16 GRAM DENGAN BERAT TOTAL 0.32 GRAM, 1 ( SATU ) BUAH ALAT BONG DAN, KOREK WARNA BIRU, 1 ( SATU ) BUAH SEDOTAN WARNA PUTIH, 1 ( SATU ) BUAH HP DENGAN NOMOR 088228469560, JAKET JEMPER MOTIF LOREK DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- UANG RP 50.000,- ( LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA MASING-MASING TERDAKWA ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 511 / Pid.Sus / 2021 / PN.Kpn tanggal 1 Desember 2021, sehingga selengkapnya menjadi :
- Menyatakan Terdakwa 1 Sugiarto dan terdakwa 2 Wibawantoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 ( dua ) poket sabu sabu paket pahe berat masing masing 0.16 gram dengan berat total 0.32 gram, 1 ( satu ) Buah alat Bong dan, Korek Warna Biru, 1 ( satu ) Buah sedotan warna putih, 1 ( satu ) buah HP dengan Nomor 088228469560, jaket jemper motif Lorek dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada masing-masing terdakwa ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1564/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1564/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Mumun Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1564/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1564/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1564/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik3019