- Menyatakan Terdakwa Riyan Yusdika Bin Irwan Suhanda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sangkar burung besi warna Hitam
- 1 (satu) buah sangkar burung kayu warna Hitam Putih
- 1 (satu) ekor burung Kacer warna bulu Hitam Putih
- 1 (satu) buah kerodong burung warna Hijau
- 1 (satu) lembar STNK R2 Merek/Type Honda Vario, No. Pol: A-5746-PS, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2009, Isi Selinder 110 CC, Nomor Rangka: MH1JF13129K017732, Nomor Mesin: JF13E0018452, STNK atas nama Kiki Supriyadi alamat Kp. Dukuh RT 003 RW 007 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
- 1 (satu) unit R2 Merek/Type Honda Vario, No. Pol: A-5746-PS, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2009, Isi Selinder 110 CC, Nomor Rangka: MH1JF13129K017732, Nomor Mesin: JF13E0018452, STNK atas nama Kiki Supriyadi alamat Kp. Dukuh RT 003 RW 007, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
- 1 (satu) buah BPKB R2 Merek/Type Honda Vario, No. Pol: A-5746-PS, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2009, Isi Selinder 110 CC, Nomor Rangka: MH1JF13129K017732, Nomor Mesin: JF13E0018452, STNK atas nama Kiki Supriyadi alamat Kp. Dukuh RT 003 RW 007, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
- 1 (satu) potong pakaian koko merek ?KHIARY? bermotif garis-garis berwarna Cokelat
- 1 (satu) potong celana jeans warna Biru
- 1 (sat45u) pasang sendal gunung bertuliskan ?Lubrene?
- 1 (satu) buah handphone merek Realme 5, warna Ungu, IMEI 1: 861835045453534, IMEI 2: 861835045453526.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 235/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 235/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Yudi Rozadinata |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Vitrianida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Eka Setiawan Dikembalikan kepada Saksi Ressa Fakhruzi Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik595