- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sahupi Ramadhani Bin Muhammad Fathurrahman identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Sahupi Ramadhani Bin Muhammad Fathurrahman oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan agar masa penahanan jenis tahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Obat Putih "Y? sebanyak 1084 (seribu delapan puluh empat) tablet yang berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.SIH/06/IX/2021/BBPOM.BJM yang telah disisihkan sebanyak 30 (tiga puluh) tablet untuk digunakan sebagai sampel uji laboratorium BPOM Banjarmasin;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Nomor model 1606 dengan Nomor IMEI 866846033899591 dan Nomor Imei 866846033899583 (Simcard AXIS Nomor 083841839349 dan Nomor WA 081345281597);
Putusan PN TANJUNG Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik7530