- Menyatakan terdakwa M.Azman Nur Alias Zeman Bin M. Tamleh Rokan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone biasa merk Nokia warna hitam;
- Uang sejumlah Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 27 lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 41 lembar pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi BM 61162;
- 1 (satu) unit handphone biasa merk Nokia warna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap bong dari botol minuman pocari sweat;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam berbahan kaos merk What Ever;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama M.Syahrizal Alias Rizal Bin Erwin Siregar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 262/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik4918