- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 519/PID.SUS/2019/PN JMB TANGGAL 27 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA DAN HUKUMAN PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA BAGIO TJANDRA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MENGELUARKAN IKAN YANG MERUGIKAN MASYARAKAT, PEMBUDIDAYAAN IKAN, SUMBER DAYA IKAN, DAN/ATAU LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN KE LUAR WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAHRP.1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HP MERK IPHONE 6 WARNA PUTIH;
- 113.412 (SERATUS TIGA BELAS RIBU EMPAT RATUS DUA BELAS) BENIH LOBSTER;
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 519/Pid.Sus/2019/PN Jmb tanggal 27 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan hukuman pengganti denda yang dijatuhkan sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa BAGIO TJANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlahRp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 6 warna putih;
- 113.412 (seratus tiga belas ribu empat ratus dua belas) benih lobster;
Putusan PT JAMBI Nomor 92/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | H. Teguh Harianto, Brdidik Setyo Handono. |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA MARK TAN CHEN CHU FENG ALS ATAN DAN HASAN BIN H. AHMAD; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; dipergunakan dalam perkara MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN dan HASAN Bin H. AHMAD; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 491 K/Pid.Sus/2020
Banding : 92/PID.SUS/2019/PT JMB
Statistik7634