- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 383/PID.SUS/2019/PN JMB TANGGAL 11 JULI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSANYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA 1. LUCKY ALIAS HONG CAI ANAK HATO, DAN TERDAKWA 2. HERMAN ANAK KENG LENG SAKTI, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000. (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 383/PID.SUS/2019/PN.JMB TANGGAL 11 JULI 2019 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING MASING -MASING SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 383/Pid.Sus/2019/PN Jmb tanggal 11 Juli 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusanya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Lucky alias Hong Cai anak Hato, dan Terdakwa 2. Herman anak Keng Leng Sakti, oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 383/Pid.Sus/2019/PN.Jmb tanggal 11 Juli 2019 tersebut untuk selebihnya;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing -masing sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 68/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 68/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didik Setyo Handono. |
Hakim Anggota | Hiras Sihombing Brh. Teguh Harianto |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PID.SUS/2019/PT JMB
Statistik640