- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik obyek tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang seluas 81.500 m2 (delapan puluh satu ribu lima ratus meter persegi) yang berada dalam hamparan tanah seluas 166.294 m2 (seratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Tergugat I (dahulu tanah masyarakat);
- Sebelah Selatan : Kali Perancis / Tanah milik Penggugat;
- Sebelah Barat : PT Baruna Jaya (dahulu tanah masyarakat);
- Sebelah Timur : Laut Jawa / Tanah milik Tergugat I(dahulu Kali Perancis);
Putusan PN TANGERANG Nomor 385/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 385/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, Bc.ip, Hakim Anggota Tugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 610/2015 tanggal 9 Juli 2015 dengan Persil Nomor 46 D.I, Nomor Kohir/Girik C 140 seluas kurang lebih 49.350 M2 yang terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat V selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang batal demi hukum; 5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 612/2015 tanggal 9 Juli 2015 dengan Persil Nomor 46 D.I, Nomor Kohir/Girik C 721 seluas kurang lebih 32.120 M2 yang terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Tergugat V selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang batal demi hukum; 6. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan bertentangan dengan hukum Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa tanggal 20 Januari 2016 atas nama TERGUGAT II dan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa tanggal 20 Januari 2016 atas nama TERGUGAT III yang dibuat oleh TERGUGAT IV, beserta dengan turunannya; 7. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan bertentangan dengan hukumSurat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 593/77/Ket-Kel-DDP/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang berisi keterangan bahwa TERGUGAT II adalah pemilik bidang tanah seluas 49.350 m2 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 593/75/Ket-Kel-DDP/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang berisi keterangan bahwa TERGUGAT III adalah pemilik bidang tanah seluas 32.120 m2yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT IV, beserta dengan turunannya; 8. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan bertentangan dengan hukum Peta Pendaftaran Nomor Bidang : 811/2016 tanggal 7 Maret 2016 dan Nomor Bidang : 812/2016 tanggal 7 Maret 2016 atas nama TERGUGAT I dan Pengumuman Data Fisik dan data Yuridis terhadap Nomor Bidang : 811/2016 tanggal 7 Maret 2016 dan Nomor Bidang : 812/2016 tanggal 7 Maret 2016 atas nama TERGUGAT I; 9. Memerintahkan Tergugat I maupun pihak-pihak yang ditempatkan oleh Tergugat I di tanah objek sengketa a quo yang mengakui dan menguasai tanah objek a quo untuk segera mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan dengan tanpa beban; 10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima dan melanjutkan proses Permohonan Pendaftaran Tanah atas nama Penggugat sebagaimana tertuang dalam Peta Pendaftaran Tanah Nomor: 01/1999 tanggal 15 Oktober 1999 untuk keperluan perolehan hak yang tercatat dalam daftar isian 307 Nomor : 35837; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 8.014.000,00 (delapan juta empat belas ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 385/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 385/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik4119