- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR: 782/PID.SUS/ PN JMB. TANGGAL 5 MARET 2019. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 782/Pid.Sus/ PN Jmb. tanggal 5 Maret 2019. Sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT JAMBI Nomor 22/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 22/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Jumardo |
Hakim Anggota | H. Suprapto, Brh. Baktar J. Nasution |
Panitera | Muhamad Edy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA EDY BIN MARJULY,TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ; 2. MANJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA EDY BIN MARJULY OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP,800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TEREBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA TERDAKWA HARUS MENJALANI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) PAKET PLASTIC KECIL KLIP BENING DI DUGA NARKOTIKA JENIS SHABU BENING YANG BERISI SERBUK KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0.84 GRAM ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa EDY BIN MARJULY,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2. Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Bin Marjuly oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp,800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda terebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) paket plastic kecil klip bening di duga narkotika jenis shabu bening yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat 0.84 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID.SUS/2019/PT JMB
Statistik9939