- 26 (DUA PULUH ENAM) LEMBAR FOTO KOPI SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TENTANG PUTUSAN PERKARA PERDATA GUGATAN/BANDING/KASASI NO. 89/PDT.G/2017/PN.JMB TANGGAL 20 DESEMBER 2017.
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR FOTO KOPI SALINAN DIREKTORI PUTUSAN MAHKMAH AGUNG RI NO. 393 K/TUN/2004.
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTO KOPI BUKU TANAH NO. 591/SUKA KARYA TANGGAL 14 JULI 1994 AN. RUSKAM DAN ACI MEDAN DELI.
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTO KOPI SHM NO. 591/SUKA KARYA TANGGAL 27 OKTOBER 2003 AN. ANTON.
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTOKOPI AKTA JUAL BELI (AJB) NO. 64/2010 PADA HARI SELASA TANGGAL 28 DESEMBER 2010 ANTARA SDR. ATL TOBING DENGAN SDR. ANTON DI KANTOR NOTARIS NOVA HERAWATI, SH.
- 26 (dua puluh enam) lembar foto kopi salinan putusan pengadilan negeri jambi tentang putusan perkara perdata gugatan/banding/kasasi No. 89/Pdt.G/2017/PN.Jmb tanggal 20 desember 2017.
- 9 (Sembilan) lembar foto kopi salinan direktori putusan mahkmah agung RI No. 393 K/TUN/2004.
- 5 (lima) lembar foto kopi buku tanah No. 591/suka karya tanggal 14 Juli 1994 an. Ruskam dan aci medan deli.
- 3 (tiga) lembar foto kopi SHM No. 591/suka karya tanggal 27 Oktober 2003 an. Anton.
- 5 (lima) lembar fotokopi akta jual beli (AJB) No. 64/2010 pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2010 antara Sdr. ATL Tobing dengan sdr. Anton di Kantor Notaris Nova Herawati, SH.
Putusan PT JAMBI Nomor 14/PID/2019/PT JMB |
|
Nomor | 14/PID/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Mhbrhasoloan Sianturi. |
Panitera | Zafdayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NO. 523/PID.B/2018/ PN.JMB TANGGAL 10 JANUARI 2019, YANG DIMINTA BANDING TERSEBUT, KECUALI MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA II IRWAN BIN BAKTIAR AKAN DIPERBAIKI DALAM PUTUSAN TINGKAT BANDING, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA DALAM TINGKAT BANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I KARTINA DAHRI BINTI HASAN DAN TERDAKWA II IRWAN BIN BAKTIAR BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MASUK KE RUMAH ORANG LAIN DAN OLEH YANG BERHAK TELAH DISURUH PERGI TIDAK SEGERA PERGI . 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I KARTINA DAHRI BINTI HASAN TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. 3. MENETAPKAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA I KARTINA DAHRI BINTI HASAN TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANINYA KECUALI DI KEMUDIAN HARI DENGAN PUTUSAN HAKIM LAIN YANG MENYATAKAN TERDAKWA I BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR , 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA II IRWAN BIN BAKTIAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. - MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM PERDADILAN TINGKAT PERTAMA MASING-MASING SEBESAR RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING MASING SEBESAR RP.3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 523/Pid.B/2018/ PN.Jmb tanggal 10 Januari 2019, yang diminta banding tersebut, kecuali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa II Irwan Bin Baktiar akan diperbaiki dalam putusan Tingkat Banding, sehingga amar putusan selengkapnya dalam tingkat banding adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I KARTINA DAHRI BINTI HASAN dan Terdakwa II IRWAN BIN BAKTIAR bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak masuk ke rumah orang lain dan oleh yang berhak telah disuruh pergi tidak segera pergi ? . 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KARTINA DAHRI BINTI HASAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan?. 3. Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Kartina Dahri Binti Hasan tersebut tidak perlu dijalaninya kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim lain yang menyatakan Terdakwa I bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir , 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II IRWAN BIN BAKTIAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Perdadilan Tingkat Pertama masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) dan dalam Tingkat banding ditetapkan masing masing sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 14/PID/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID/2019/PT JMB
Statistik7017