- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING, SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR 8/PDT.G/2021/PN CRP. TANGGAL 1 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT MEMPUNYAI UTANG KEPADA PENGGUGAT YANG TERDIRI DARI UTANG POKOK SEJUMLAH RP400.000.000,00,-(EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DITAMBAH BUNGA SEBESAR 0,5% X RP400.000.000,00= RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) PER BULAN, YANG DIHITUNG SEJAK TANGGAL 13 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN UTANG DIBAYAR LUNAS OLEH PARA TERGUGAT;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UTANGNYA KEPADA PARA PENGGUGAT, UANG SEJUMLAH RP400.000.000,00,-(EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DITAMBAH BUNGA SEBESAR 0,5% X RP400.000.000,00= RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) PER BULAN, YANG DIHITUNG SEJAK TANGGAL 13 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN UTANG DIBAYAR LUNAS OLEH PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN AKTA KUASA NOMOR 18 TANGGAL 13-02-2020, AKTA KUASA NOMOR 19 TANGGAL 13-02-2020 DAN AKTA KUASA NOMOR 20 TANGGAL 13-02-2020 YANG MEMBERI KUASA KEPADA PENGGUGAT UNTUK MENGALIHKAN, MENJUAL ATAU MENGHIBAHKAN TANAH JAMINAN UTANG TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Crp. tanggal 1 Desember 2021 yang dimohonkan banding, dan
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat yang terdiri dari utang pokok sejumlah Rp400.000.000,00,-(empat ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 0,5% x Rp400.000.000,00= Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, yang dihitung sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan utang dibayar lunas oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar utangnya kepada Para Penggugat, uang sejumlah Rp400.000.000,00,-(empat ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 0,5% x Rp400.000.000,00= Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, yang dihitung sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan utang dibayar lunas oleh Para Tergugat;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Kuasa Nomor 18 tanggal 13-02-2020, Akta Kuasa Nomor 19 tanggal 13-02-2020 dan Akta Kuasa Nomor 20 tanggal 13-02-2020 yang memberi kuasa kepada Penggugat untuk mengalihkan, menjual atau menghibahkan tanah jaminan utang tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
Putusan PT BENGKULU Nomor 1/PDT/2022/PT BGL |
|
Nomor | 1/PDT/2022/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sutikno |
Hakim Anggota | Brwiwik Suhartono, Arini |
Panitera | Supran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/ PARA PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2022/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2022/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2022/PT BGL
Statistik16283