- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Duta Saputra Bin Damsir dan Terdakwa II Julli Yansah Bin Sarif Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KALIANDA Nomor 2/Pid.B/2022/PN Kla |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ajie Surya Prawira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Putra Arumawan, Br Hakim Anggota Febriyana Elisabet |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 2 (dua) buah sambungan besi rel kereta api sepanjang 90 (sembilan puluh) cm; - 7 (tujuh) baut rel kereta api dengan ukuran 22 mili; Dikembalikan kepada PT. KAI melalui saksi Rifqi Jaler Rakalih Bin Sudarmaji. - 1 (satu) buah kunci inggris; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); - Uang tunai sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah); - Uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan No. Pol BE 4537 EP; Dikembalikan kepada terdakwa I Muhammad Duta Saputra Bin Damsir. - 1 (satu) unit mobil Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BE 1509 YX nomor rangka : MHKV1BA1JCK013090 dan nomor mesin : MA18076 dengan atas nama pemilik an. NURHAYATI. Dikembalikan kepada saksi Damsir Bin Mallawi. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Kla
Statistik4325