- Menyatakan Terdakwa Sugiat Bin Buang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa Sugiat Bin Buang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku rekening BRI SIMPEDES an KASYONO dengan nomor rekening 3562 01 021154 53 4
- 1 (satu) buku rekening BRI an. YANI MULYANI dengan nomor rekening 0503 01 039778 50 5;
- 11 (sebelas) lembar print out rekening koran BRI an nasabah YANI MULYANI;
- 1 (satu) lembar copy berita acara musyawarah pembangunan tertanggal 09 agustus 2018 yang ditanda tangani oleh SUGIAT BIN BUANG bercap kepala desa sinar palembang;
- 1 (satu) lembar copy daftar hadir tertanggal hadir kamis 09 Agustus 2018
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar senilai Rp.11.012.300 (sebelas juta dua belas ribu tiga ratus rupiah) dari PT VUB (varia usaha beton);
- 1 (satu) lembar rounting slip dan perintah bayar senilai Rp.11.012.300 (sebelas juta dua belas ribu tiga ratus rupiah) dari PT VUB (varia usaha beton);
- 1 (satu) lembar surat permohonan pengembalian kelebihan bayar desa sinar palembang dari PT VUB yang ditanda tangani oleh kepala desa sinar palembang an Sugiat bermatrai 6000 senilai Rp.11.012.300 (sebelas juta dua belas ribu tiga ratus rupiah);
- 1 (satu0 lembar surat realisasi penarikan kelebihan bayar pelanggan senilai Rp. Rp.11.012.300 (sebelas juta dua belas ribu tiga ratus rupiah) tertanggal 02 Maret 2018 tertanda tangan Arie Wicaksono;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 05-08-2018 tanda tangan an SUGIAT;
- 1 (satu) lembar surat serah terima pengembalian lebih bayar asli dari PT VUB tertanggal 03 Agustus 2018;
- 12 (dua belas) lembar print out rekening korban sejak tanggal 01 Januari 2018 s/d Desember 2018 an rekening KASYONO;
Putusan PN KALIANDA Nomor 439/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 439/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Ageng Djohar, Br Hakim Anggota Karell Mawla Ibnu Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yani Mulyani Binti Sukirman; Dikembalikan kepada Saksi Yani Mulyani Binti Sukirman; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.B/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 439/Pid.B/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik7314