- Menyatakan Terdakwa Toto Dedi Suprapto Alias Totok Bin Amsah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toto Dedi Suprapto Alias Totok Bin Amsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah timbangan gantung;
- 1 (satu) buah batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) buah keranjang besi;
- 3 (tiga) batang tojok besi;
- 47 (empat puluh tujuh) tandan buah sawit dengan berat keseluruhan 1.400 (seribu empat ratus) kilogram, yang telah dilakukan penyishan barang bukti dari hasil penimbangan berjumlah Rp4.802.000,00 (empat juta delapan ratus dua ribu rupiah) yang terdiri dari 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan seratus ribu dan 1 (satu) lembar pecahan dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Carry merek Futura jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BH 9324 SI beserta satu buah kunci mobil tersebut;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Carry merek Suzuki Futura jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BH 9324 SI atas nama Siswoyo;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 190/Pid.B/2021/PN Srl |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yola Nindia Utami, Hakim Anggota Juwita Daningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonius Ringgo Yunanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada PT. Cahaya Mitra Sawit (CMS) Sarolangun melalui Saksi Mazni Hadi Bin Abdul Majid; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.B/2021/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 190/Pid.B/2021/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Srl
Statistik8120