- Menyatakan Terdakwa Marwan alias Iwan bin Abu Bakar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram;
- 1 (satu) buah botol merk Lasegar yang tutup atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang telah dibengkokkan (bong atau alat hisap narkotika jenis sabu);
- 1 (satu) buah pirek kaca bening;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp100.000,00 dan 1 (satu) lembar uang Rp50.000,00;
Putusan PN BATURAJA Nomor 671/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 671/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika671/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Rasida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pemeriksaan perkara pidana Nomor 672/Pid.Sus/2021/PN Bta atas nama Terdakwa Bambang Irawan alias Iwan bin Supardi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 671/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik2513