- Menyatakan Terdakwa I USRAN ALIAS PENG BIN SARIF.L, Terdakwa II FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RIDWAN, Terdakwa III IKBAL ALIAS IBBA BIN HAMZAH, dan Terdakwa IV RACMAD ADITIA ALIAS ADIT BIN SURIADIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I USRAN ALIAS PENG BIN SARIF.L, Terdakwa II FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RIDWAN, Terdakwa III IKBAL ALIAS IBBA BIN HAMZAH, dan Terdakwa IV RACMAD ADITIA ALIAS ADIT BIN SURIADIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) sambungan pipa besi dengan ukuran lebih 70 (tujuh puluh) cm.
- 1 (satu) sambungan pipa besi dengan ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm.
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No.Pol DT1157 CF.
- 1 (satu) unit STNK An. LAODE MUH. ALI dengan nomor rangka MHKS6DJ2JKJO26213, No.Mesin 1KRA533455,Type B4 00RS-GMDEJ 1.0MM/T);
Putusan PN UNAAHA Nomor 196/Pid.B/2021/PN Unh |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halim Jatining Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cindy Zalisya Addila, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada PT. Obsidian Stainless Steel (PT. OSS) melalui Saksi Asnul Ali Bin Ali; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Purnama; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Unh
Statistik7224