- Mengabulkan Pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sandra Irawan bin Udip. G) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Syazida Rezeky Sriani binti Radiani) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Salma Salsabila, lahir di Banjarmasin tanggal 16 April 2009, dan
- Sidqi Ahmad Isco Saputra, lahir di Banjarmasin, tanggal 02 November 2019, berada di bawah hadanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan memerintahkan kepada pemegang hak hadanah (Penggugat Rekonvensi) untuk memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadanah (Tergugat Rekonvensi) untuk bertemu dengan anak, mengajak anak-anak tersebut jalan-jalan, rekreasi, menginap di rumahnya selama tidak menggangu perkembangan jiwa dan kepribadian anak-anak dan bermusyawarah untuk menentukan masa depan anak-anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah kedua anak minimal sebesar Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hadanah anak, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10% setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah idah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PA MARTAPURA Nomor 1084/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
|
Nomor | 1084/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. St. Zubaidah |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota H. Syarwani, Ibr Hakim Anggota Syarkawi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Nafi, S.pd.i., M.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1084/Pdt.G/2021/PA.Mtp.zip
- Download PDF
- 1084/Pdt.G/2021/PA.Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1084/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Statistik339