Putusan PTA PALEMBANG Nomor 1/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | H. Thamzil, Johan Arifin |
Panitera | Nahwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Plg. tanggal 8 November 2021 dengan : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para TergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagiannya;2. Menetapkan ahli waris Almh. MSY ZAWIYAH Binti Alm. H. AGUS Meninggal dunia pada tanggal 09 Januari 1998 karena sakit,dari perkawinannya dengan Alm. MGS. Oetih meninggalkan 7 orang anak kandung dan 2 orang cucu sebagai ahli waris pengganti sebagai berikut :2.1. MSY. MAIMUNAH Binti MGS OETIH anak anak perempuan meninggal dunia tahun 2001 ( tidak meninggakan suami dan anak);2.2. MGS. MACHMUD BADARUDDIN Bin. MGS. OETIH anak laki-laki meninggal dunia tanggal 23 Juli 2010 ( tidak meninggalkan isteri dan anak );2.3. MGS. MARZOEKI Bin MGS. OETIH, anak laki-laki meninggal dunia tanggal 30 Januari 2013 dengan meninggalkan 1 ( satu ) orang isteri dan 4 ( empat ) orang anak;2.4. MSY. ROHMA Binti MGS. OETIH, anak perempuan meinggal dunia tanggal 10 Agustus 2017 ( tidak meninggalkan suami dan anak );2.5. MSY. ROHAYA Binti MGS. OETIH, anak perempuan, meninggal dunia tanggal 2 April 2020, ( tidak meninggalkan suami dan anak );2.6. MGS. MUCHTAR Bin MGS. OETIH, anak laki-laki , meninggal dunia tanggal 7 September 2020 ( tidak meninggalkan isteri dan anak );2.7. MGS. M. ROKIB, Bsc Bin MGS. OETIH, anak laki-laki,meninggal dunia tanggal 25 September 2021 ( tidak meninggalkan isteri dan anak );2.8. MGS. DAHLAN Bin MGS. OETIH, anak laki-laki yang meninggal dunia lebih dahulu ( tahun 1981) dengan meninggalkan 2 ( dua ) orang anak sebagai ahli waris pengganti, masing-masing : a. MGS. DJAUHARI Bin MGS. DAHLAN, ( anak laki-laki;) Tergugat II;b. MSY. SALMA Binti MGS. DAHLAN ( anak perempuan ), Turut Tergugat I;3. Menetapkan ahli waris Almh. MSY ZAWIYAH Binti Alm. H. AGUS yang masih hidup adalah 6 orang cucu dari 2 orang anak laki-laki (2 orang cucu, anak dari Alm. MGS DAHLAN Bin Alm. MGS OETIH dan 4 orang cucu, anak dari Alm. H. MGS MARZOEKI Bin Alm. MGS OETIH) dan bagiannya masing-masing adalah: 3.1. MGS. DJAUHARI Binti MGS. DAHLAN mendapatkan = 24,42 % ;3.2. MSY. SALMA Binti MGS. DAHLAN mendapatkan = 12,22% ;3.3. MGS. M. AKIB Bin MGS. MARZOEKI mendapatkan = 20,21 % ;3.4.MSY. HALIMATUSSA?DIAH Binti MGS. MARZOEKI mendapatkan = 10,10 %?3,5. MSY. FATIMAH Binti MSG. MARZOEKI mendapatkan = 10,10 %3.6. MGS. IBRAHIM Bin MGS. MARZOEKI mendapatkan = 20,21 %;4. Menetapkan HJ. DJUSMANIAR Binti Alm. DJAJA SUTAN SATI (PENGGUGAT I) sebagai ahli waris (Isteri) dari Alm. H. MGS MARZOEKI Bin Alm. MGS OETIH dan bagiannya adalah: 2,59 % 5. Menetapkan Almh. MSY ZAWIYAH Binti Alm. H. AGUS selain meninggalkan Ahli waris juga meninggalkan harta peninggalan ( harta waris ) berupa: 5.1. Sebidang tanah dengan luas 270 M2 beserta bangunan rumah dengan luas 8 x 20 m = 160 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1530 tanggal 9-6-1975, GS No. 413 tanggal 23-9-1965 yang terletak di Jl. Mayor Ruslan, Lrg. Bengkel Melati, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Sandi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Swandi;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong Akta Pengoperan Hak No. 079/1974 tanggal 2-4-1974;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Japri:5.2. Sebidang tanah dengan luas 300 M2 yang terletak di Jl. Mayor Ruslan, Lrg. Bengkel Melati, Akta Pengoperan Hak No. 079/1974 tanggal 2-4-1974 dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah dengan sertifikat hak milik No. 2820/B tanggal 5-12-1978, GS No. 1335 tanggal 7 Juli 1978;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Abid Abdurahman;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Fius ;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah/tahah sertipikat hak milik No. 1530 tanggal 9-6-1975, GS No. 413 tanggal 23-9-1965 dan rumah Bapak Swandi :5.3. Sebidang tanah dengan luas 300 M2 yang terletak di Jl. Mayor Ruslan, Lrg. Bengkel Melati, sertipikat hak milik No. 2820/B tanggal 5-12-1978, GS No. 1335 tanggal 7 Juli 1978 dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Apong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Akta Pengoperan Hak No. 079/1974 tanggal 2-4-1974;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Fius ;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah sertipikat hak milik No. 1530 tanggal 9-6-1975, GS No. 413 tanggal 23-9-1965 dan rumah Bapak Sandi;ketiga objek aquo menjadi satu kesatuan hamparan dan telah berubah alamat menjadi Jl. Mangun Jaya No. 1686/4097, Rt. 023, Rw. 006, Kel. 20 Ilir I, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang untuk Para ahli warisnya di atas;6. Menghukum para Penggugat, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta yang tersebut dalam diktum angka 5 (5.1, 5.2 dan 5.3) putusan ini sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris pada diktum angka 3.1. s.d 3.6 dan 4 dalam diktum putusan ini, dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris;7. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai harta yang tersebut dalam diktum angka 5 (5.1, 5.2 dan 5.3) dalam diktum putusan ini, untuk menyerahkan harta yang menjadi hak dan atau menjadi bagian masing-masing ahli waris sesuai yang tersebut dalam diktum angka 3.1 s.d 3.6 dan 4 dalam diktum putusan ini, kepada Ahli Waris dari Almh. MSY ZAWIYAH Binti Alm. H. AGUS yang tersebut pada diktum angka 3.1 s.d. 3.6 dan 4 dalam diktum putusan ini;8. Memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja yang menguasai harta tersebut pada diktum angka 5 (5.1, 5.2 dan 5.3) dalam diktum putusan ini untuk mengosongkan objek perkara ini;9. Menolak gugatan para Penggugat petitum angka 6 dan 7;10. Membebankan kepada Tergugat II serta Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat Pertama sejumlah Rp. 3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);III. Menghukum Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 920/Pdt.G/2021/PA.Plg
Statistik11645