- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Mansyur bin Dg. Ngalle) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Wati binti Nyambe Dg. Muntu) di depan sidang Pengadilan Agama Takalar.
- Menghukum Pemohon (Mansyur bin Dg. Ngalle) dan Termohon (Wati binti Nyambe Dg. Muntu) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian di depan mediator sebagai berikut :
- Nafkah Iddah kepada Termohon (Wati binti Nyambe Dg. Muntu) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) total sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
- Mut?ah berupa uang kepada Termohon (Wati binti Nyambe Dg. Muntu) sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Nafkah Pemeliharaan (hadhanah) untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Nur Apriliana Marti binti Mansyur, umur 21 tahun, Muhammad Sofyan Abdi Negara bin Mansyur, umur 17 tahun minimal sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga kedua anak tersebut dewasa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat (Mansyur bin B. Dg. Ngalle) lalai memberi nafkah kepada Penggugat (Wati binti Nyambe Dg. Muntu) selama 12 bulan;
- Menghukum Tergugat (Mansyur bin B. Dg. Ngalle) untuk membayar nafkah Madhiyah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 12 bulan terhadap Penggugat (Wati binti Nyambe Dg. Muntu).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi, untuk membayar Nafkah Iddah, Mut?ah, dan Nafkah Madhiyah kepada Termohon konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan.
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
Putusan PA TAKALAR Nomor 351/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
|
Nomor | 351/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mahyuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mahyuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: St. Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pdt.G/2021/PA.Tkl.zip
- Download PDF
- 351/Pdt.G/2021/PA.Tkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pdt.G/2021/PA.Tkl
Statistik6530