- Menyatakan Terdakwa 1. SIGIT PURNOMO, Terdakwa 2. AYUB ALMAYDA, Terdakwa 3. MUHAMMAD ZIDNI NURUL A?LA, dan Terdakwa 4. MOCH. DANI MAULANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan kekerasan terhadap anak?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan SANG LEGENDA PENCAK SILAT;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru dongker bertuliskan EIGER;
- 1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam bertuliskan HEWEL TRIBE;
- 1 (satu) buah topi kopyah warna hitam;
- (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE;
- 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan ( 3SCO );
- 1 (satu) potong kaos warna putih yang bertuliskan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE;
- 1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna hitam yang bertuliskan KICKERS;
- 1 (satu) buah kursi warna hitam yang salah satu sisinya retak akibat dipukulkan ke korban;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 604/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 604/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Eko Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 604/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik9029