- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TURUT TERGUGAT II/PEMBANDING I, TURUT TERGUGAT I/PEMBANDING II, DAN TERGUGAT/ PEMBANDING III ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 15 MARET 2021 NOMOR 240/PDT.G/2020/PN.TNG TERSEBUT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Turut Tergugat II/Pembanding I, Turut Tergugat I/Pembanding II, dan Tergugat/ Pembanding III ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Maret 2021 Nomor 240/Pdt.G/2020/PN.Tng tersebut ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 5/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 5/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Laurensius Sibarani |
Hakim Anggota | Mochamad Tuchfatul Anam, M.hbrefendi Pasaribu |
Panitera | Yani Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; |
Catatan Amar |
Mengadili Mengadili Sendiri : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2022/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2022/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2022/PT BTN
Statistik8947