- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat tidak menyelesaikan dokumen pembayaran dan tidak melakukan pembayaran atas hasil pekerjaan Penggugat sebesar Rp. 187.660.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) adalah perbuatan wanprestasi atas klausula Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Perusahaan Penggugat Nomor: 027/5019 tanggal 17 September 2018 yang telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat;
- Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Perusahaan Penggugat Nomor:027/5019 tanggal 17 September 2018 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Meubelair Gedung Rawat Jalan Lantai Tiga Tahap III dengan nilai pekerjaan Rp.187.660.000.-(seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Tergugat dengan Perusahaan Penggugat;
- Menyatakan nilai Pekerjaan Pengadaan Meubelair Gedung Rawat Jalan Lantai Tiga Tahap III yang telah Penggugat selesaikan 100% (seratus persen) seluruhnya Rp. 187.660.000.-(seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen), adalah sah secara hukum dan mengikat Para Tergugat dan wajib menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 187.660.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dalam Anggaran Pendapatan Jasa Layanan Rumah Sakit Jiwa Tahun Anggaran 2021 atau Tahun Anggaran 2022 dan/atau Tahun Anggaran berikutnya guna membayar prestasi pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/5019 tanggal 17 September 2018 dan telah digunakan oleh Tergugat I dan II;
- Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 187.660.000.-(seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)sebagai pembayaran atas hasil pekerjaan Penggugat yang di perintahkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Perusahaan Penggugat Nomor: 027/5019 tanggal 17 September 2018;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Bna |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junaidi, Br Hakim Anggota Nani Sukmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Alian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Bna
Statistik13749