- Menyatakan terdakwa Tanda Setya Putra als Tanda Setya Pamungkas Bin Mudjiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bendel asli surat somasi nomor : 069 / D&P / V / 2018tanggal 9 Mei2018 perihal klarifikasi atas pembayaran pemesanan besi sesuai order pembelian Nomor : 034 / PO / WOKI / IX / 2016, 035 / PO / WOKI / IX / 2016, 039 / PO / WOKI / IX / 2016 dan 040 / PO / WOKI / IX / 2016;
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir akta pendirian perseroan terbatas ?PT. VARIA KARYA USAHA? nomor 09 tanggal 23 Mei 2013.
- 1 (satu) lembar asli BG nomor BL 835010 tanggal 7-11-2016 senilai Rp. 406.667.129;
- 1 (satu) lembar asli BG nomor BL 835010 tanggal 7-11-2016 senilai Rp. 406.667.129,-.;
- 1 (satu) lembar asli BG nomor BL 835009 tanggal 5-10-2016 senilai Rp. 606.667.129,-.;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan nomor BL 835010 tanggal 11-11-2016 senilai Rp. 406.667.129,-.;
- 2 (dua) lembar asli invoice penjualan nomor 21029526 tanggal 26-10-2016 dengan P.O order 040/PO/WOKI/X/2016 ke PT. World Kingdom Indonesia;
- 2 (dua) lembar asli invoice penjualan nomor 21029525 tanggal 26-10-2016 dengan P.O order 039/PO/WOKI/X/2016 ke PT. World Kingdom Indonesia;
- 1 (satu) lembar asli surat jalan nomor V1610-031- tanggal 3-10-2016 custumer PT. World Kingdom Indonesia.
- 1 (satu) bendel FotocopyLegalisirRekening Giro Bank Bca No. Rekening 1870431020 atas nama PT. VARIA KARYA USAHA periode 31-07-2018 s/d 31-08-18;
- 1 (satu) bendel FotocopyLegalisir Rekening Giro Bank Bca No. Rekening 1870431020 atas nama PT. VARIA KARYA USAHA periode 30-09-2016 s/d 30-11-2016;
- 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-675 tanggal 28 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
- 1(satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-676 tanggal 28 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-677 tanggal 28 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-678 tanggal 31 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-679 tanggal 31 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 31 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-681 tanggal 2 November 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 2 November 2016;
- 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-682 tanggal 2 November 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 2 November 2016;
- 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-691 tanggal 10 November 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 10 November 2016.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2591/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2591/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.f.s Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tongani, Br Hakim Anggota Darwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Disita dari saksi SAYYID UMAR MASYHUR pada tanggal 31 Maret 2021 berupa : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAYYID UMAR MASYHUR. b. Disita dari saksi VITA VALIANTY NUGROHO pada tanggal 8 Juni 2021 berupa: 1) 1 (satu) Bendel fotocopy Print Out by email yang dilegalisir tertanggal 24 Oktober 2016; 2) 1 (satu) Bendel fotocopy Print Out by email yang dilegalisir tertanggal 29 September 2016. c. Disita dari saksi CHRISVIN DWI CHANDRA HARDANA pada tanggal 13 Agustus 2021 berupa: 1) 1 (satu) bendel legalisir Form Aplikasi pembukaan Rekening Giro PT. WORLD KINGDOM INDONESIA. 2) 1 (satu) lembar legalisir Riwayat Rekening dari PT. World Kingdom Indonesia di Jl. Perusahaan No. 10 RT/RW 03/04 Singosari Malang 65153, No. Rekening 144-00-1544595-7, tanggal buka Rekening 16 September 2015 tutup Rekening 25 September 2016. 3) 1 (satu) bendel Rekening Koran Tanda Setyo Pamungka No. Rekening 1440013537029, periode 1 September 2016 s/d 31 Desember 2017. d. Disita dari saksi ABDURAHMAN SHODIQ, S.H., ST., M.Kn. pada tanggal 16 Agustus 2021 berupa: 1 (satu) bendel legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. World Kingdom Indonesia Nomor 1 tanggal 29 Maret 2014, beserta kelengkapan Kartu Keluarga, KTP, Surat Domisili, Surat Pernyataan setor modal saham. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2591/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2591/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2591/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik8226