- Menyatakan Para Terdakwa : I. M. Noor B. Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan, II. Isdul Farsi Bin Zulkifli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Memperniagakan Bagian Lain Satwa Yang Dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa : I. M. Noor B. Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan, II. Isdul Farsi Bin Zulkifli oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang gading gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm,
- 1 (satu) buah KWH Meter Prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan Nomor Meteran 86049805277, atas nama Halimah;
- 1 (satu) buah Stop Kontak dan 1 (satu) buah Cok Listrik;
- 2 (dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter;
- 1 (satu) buah gulungan kawat;
- 2 (dua) buah gulungan kabel listrik warna hitam;
- 2 (dua) buah gigi gajah;
- 1 (satu) buah gulungan tali warna putih dan hijau;
- 1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm;
- 1 (satu) katrol warna kuning;
- 1 (satu) buah parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm;
- 1 (satu) Buah Tengkorak Gajah Sumatera;
- 3 (tiga) Buah Tulang Belakang Gajah;
- 3 (tiga) buah Tengkorak Gajah Sumatera
- 2 (dua) buah Tulang Rahang bawah Gajah Sumatera;
- 2 (dua) buah Tulang Paha Gajah Sumatera;
- 11 (sebelas) buah Telapak Gajah Sumatera;
- Beberapa Tulang Belulang Gajah Sumatera.
Putusan PN CALANG Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag |
|
Nomor | 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudian Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kepada Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam Aceh; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/LH/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/LH/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag
Statistik18196