- Menyatakan Terdakwa Gerard Yunus Rumwaropen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Buah Speaker Merk Bmc;
- 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Merah merek Nike;
- 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Biru;
- 1 (satu) Buah Dompet warna Coklat merek Levis;
- 1 (satu) Buah Dompet warna Merah;
- 1 (satu) Buah Dompet warna Hijau kombinasi Krem;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo Reno 2 F dengan Nomor Imei 1863851044674713 dan Nomor Imei 2863851044674705;
- 1 (satu) Handphone merek Aldo dengan Nomor Imei 1357059100178818 dan Nomor Imei 2357059100178826;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas;
- 1 (satu) Buah Mata Kalung Emas;
- 1 (satu) Paket Uang Tunai sebesar Rp4.780.000,00 (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Buah Baju warna Biru Muda merek Nikko;
- 1 (satu) Buah Baju berwarna Biru Tua bertuliskan Asaka pada bagian belakang baju;
- 1 (satu) Buah Celana berwarna Krem bermotif tulang ikan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BIAK Nomor 97/Pid.B/2021/PN Bik |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siska Julia Parambang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Isal Sanggalangi, Shbr Hakim Anggota Nurita Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Pardjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi/korban Josina Rina Laurika; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Bik
Statistik8520