Putusan PN PRABUMULIH Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Citra Amanda, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Asfri Atun Zuria Binti Sukri Jalil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) lembar plastik klip bening - 1 (satu) sekop yang terbuat dari pipet plastik - 1 (satu) perangkat alat penghisap sabu/ bong - 1 (satu) buah kotak jam tangan merek Police warna hitam Dimusnahkan - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan Berat Bruto 0,20 gram, Berat Netto 0,056 gram, Sisa Barang Bukti setelah Uji Lab. 0,032 gram - 1 (satu) buah Handphone merk Prime warna hitam dipergunakan dalam perkara Terdakwa Hady Lazuardy Bin Saridun (Perkara Pidana Nomor 226/Pid.Sus/ 2021/PN Pbm) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik2013