- Menyatakan Terdakwa RACHMAD HARDADI Alias ARDI Bin BURHANUDDIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiiki dan Menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RACHMAD HARDADI Alias ARDI Bin BURHANUDDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan denda Sejumlah Rp. 8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka para terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara masing-masing selama6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlen Veronica, Br Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Panitera | Panitera Pengganti Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,099 gram; - 2 (Dua) ball plastik klip bening; - 1 (satu) lembar tisu warna putih; - 1 (satu) buah dompet warna merah; -1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya; - 2 (dua) buah sekop plastik; dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna putih dirampas untuk Negara; 6 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik6112