- Menyatakan Terdakwa Supaat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Memiliki kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) batang kayu dengan panjang 70 cm diameter 19 cm ,1 (satu) batang kayu dengan panjang 90 cm diameter 16 cm , 7 (tujuh) batang kayu dengan panjang 90 cm diameter 19 cm , 4 (empat) batang kayu dengan panjang 100 cm diameter 19 cm , 1 (satu) batang kayu dengan panjang 60 cm diameter 16 cm , 3 (tiga) batang kayu dengan panjang 60 cm diameter 19 cm , 1 (satu) batang kayu dengan panjang 70 cm diameter 16 cm , 1 (satu) batang kayu dengan panjang 50 cm diameter 25 cm , 5 (lima) batang kayu dengan panjang 50 cm diameter 22 cm , 5 (lima) batang kayu dengan panjang 60 cm diameter 22 cm , 1 (satu) batang kayu dengan panjang 80 cm diameter 25 cm , 3 (tiga) batang kayu dengan panjang 70 cm diameter 22 cm , 1 (satu) batang kayu dengan panjang 40 cm diameter 22 cm , 4 (empat) batang kayu dengan panjang 90 cm diameter 22 cm , 4 (empat) batang kayu dengan panjang 100 cm diameter 22 cm , 4 (empat) batang kayu dengan panjang 100 cm diameter 25 cm , 2 (dua) batang kayu dengan panjang 60 cm diameter 25 cm , 5 (lima) batang kayu dengan panjang 80 cm diameter 22 cm , 1 (satu) batang kayu dengan panjang 90 cm diameter 25 cm , 1 (satu) batang kayu dengan panjang 130 cm diameter 30 cm Dirampas untuk negara C.q. Perhutani Banyuwangi Selatan dan 1 mesin potong merk serkel Dirampas untuk negara ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 618/Pid.B/LH/2021/PN Byw |
|
Nomor | 618/Pid.B/LH/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Safi'udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.B/LH/2021/PN Byw
Statistik574