- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan Udin Mau bin Abubakar Mau telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2021 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang berhak dari almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau adalah :
Putusan PA Dataran Hunimoa Nomor 51/Pdt.G/2021/PA.Dth |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PA.Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Muslih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musthofa Isniyanto, Br Hakim Anggota Sitti Salma Rumadaul |
Panitera | Panitera Pengganti: Wanardi Syarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI - Menyatakan gugatan provisi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA 3.1. Abubakar Mau, sebagai Ayah Kandung ; 3.2. Siti Sara Wairoy, sebagai Ibu Kandung ; 3.3. Isnawaty Kilwarany, sebagai Istri/Janda ; 4. Menyatakan harta bersama almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau dengan Tegugat Konvensi (Isnawaty Kilwarany binti Masdjura Kilwarany) adalah sebagai berikut : 4.1. Sebidang tanah di Desa Limumir dengan luas tanah 28 m x 25,5 m + 714 m2 yang berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah tembok, berlantai keramik, beratap seng, terdiri dari 2 tingkat, dengan luas 13,10 m x 8,80 m + 115 m2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Rumah Saudara Dedi Soleman; - Sebelah Timur : Rumah Saudara Udin Pellu; - Sebelah Selatan : Rumah Saudari Maryam Kilwooy; - Sebelah Barat : Jalan Setapak/Lorong; 4.2. Gaji pasca meninggal, uang Klaim Peserta Aktif Meninggal Dunia dan Santunan Kematian dari PT. Taspen almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau dengan total sebesar Rp147.441.200,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah); 5. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama tersebut adalah 1/2 (seperdua) bagian untuk Isnawaty Kilwarany binti Masdjura Kilwarany (Tergugat Konvensi) dan 1/2 (seperdua) bagian untuk almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau; 6. Menetapkan bagian almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 4 adalah harta peninggalan almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau yang harus dibagikan kepada semua ahli warisnya yang berhak; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak menerima harta waris almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau adalah sebagai berikut : 7.1. Abubakar Mau, Ayah Kandung : 6/12 bagian / 50 % 7.2. Siti Sara Wairoy, Ibu Kandung : 3/12 bagian / 25 % 7.3. Isnawaty Kilwarany, Istri/Janda : 3/12 bagian / 25 % 8. Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan almarhum Udin Mau bin Abubakar Mau untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dibagi dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing; 9. Memerintahkan Penggugat Konvensi I dan Penggugat Konvensi II atau siapapun yang menempati Objek Sengketa II untuk mengosongkan objek tersebut; 10. Menolak permohonan sita Para Penggugat Konvensi; 11. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2021/PA.Dth.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2021/PA.Dth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2021/PA.Dth
Statistik11367