Putusan PTA SURABAYA Nomor 13/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Moch. Sukkri |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 1603/Pdt.G/2021/ PA.BL. tanggal 9 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Purwiyono bin Mesiran) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Dewi Af?idah binti Asmu?i) di hadapan sidang Pengadilan Agama Blitar;DALAM REKONVENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan x Rp600.000,- sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah berupa uang sebesar Rp7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1603/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik3814